Standard penggunaan tools & equipment perlu dipastikan telah proper untuk digunakan dalam setiap aktifitas pekerjaan di oil & gas. Penggunaan peralatan perlu dilakukan metode plan, do, dan check sebagai upaya pencegahan dari potensi kecelakaan kerja dari penggunaan peralatan yang tidak sesuai. Pada lesson learn kejadian yang disebabkan dari kegagalan tools & equipment terjadi saat memasang peralatan dalam operasi pengeboran, rotary table dan rotary tong ikut berputar dan menyebabkan paha korban terjepit sling penahan tong. Kejadian ini diakibatkan tidak terpasangnya safety sling pada tong dan tidak terpasangnya beberapa penanda peralatan pada drilling console. Kejadian ini menyebabkan pekerja tersebut mengalami fatality dan memberikan kerugian besar akibat terhentinya pekerjaan. Seharusnya kelayakgunaan peralatan wajib diperiksa sebelum aktivitas pekerjaan atau kontrak dimulai, dan pengecekan terhadap kelayakan tools & equipment perlu dilakukan secara periodic dengan memberikan tag inspeksi peralatan telah layak digunakan.
Lesson learn kejadian kecelakaan kerja diakibatkan peralatan banyak terjadi dari tools & equipment yang tidak proper digunakan dan kesalahan pekerja yang tidak memiliki kompetensi dalam mengoperasikan peralatan tersebut. Atas dasar tersebut, perusahaan oil & gas telah mengatur standard aturan penggunaan peralatan dan tata cara inspeksinya. Sebelum kita membahas mengenai standard aturan dalam penggunaan peralatan, perlu melakukan mitigasi risiko sebelum menggunakan peralatan tersebut. Penggunaan peralatan harus mempunyai kompetensi baik secara pengalaman kerja maupun sertifikasi dari Lembaga terakreditasi untuk penggunaan tools & equipment. Perlu melakukan pengecekan terhadap posisi anggota badan yang berpotensi terhadap bahaya terjepit, tertusuk, terpukul, dan sebagainya. Pada penngunaan tool & equipment tidak diperbolehkan modifikasi tools yang menyebabkan perubahan kekuatan tools dari standard manufacture. Tools juga tidak diperbolehkan digunakan melebihi toleransi beban kerja serta tidak diperbolehkan melakukan bypass tanpa sepengetahuan area authority terhadap fasilitas produksi yang sedang berjalan. Apabila ditemukan potensi kecelakaan kerja akibat tools & equipment perlu segera menghentikan pekerjaan dan melakukan reset baik dari posisi kerja maupun cara penggunaan tools & equipment secara benar.
Apa standard peraturan inspeksi instalasi dan peralatan di Oil & Gas?
Kegiatan operasi oil & gas dibagi menjadi dua area operasi, onshore dan offshore yang memiliki peraturan standard dalam inspeksi instalasi dan/ atau peralatan yang digunakan sesuai permen ESDM No.32 Tahun 2021. Permen tersebut mengatur kelayakan operasi suatu peralatan produksi harus memiliki document pemeriksaan teknis dan pemeriksaan keselamatan baik untuk peralatan konstruksi, instalasi, fabrikasi maupun fasilitas existing. Pada permen tersebut jenis peralatan yang dimaksud, terdiri atas :
1. Alat Pengamanan yang digunakan untuk melindungi peralatan, seperti shutdown valve, safety valve, relief valve, dan control safety process. Dalam proses validasi alat pengaman ini juga perlu menggunakan alat kalibrator yang sesuai dan masih memiliki masa kalibrasi belum expired.
2. Bejana dengan tekanan desain di atas atau di bawah tekanan atmosferik dan berukuran sama dengan atau lebih dari nominal pipe size 6 inch termasuk tabung accumulator unit yang digunakan pada instalasi pengeboran dan work over reaktifasi sumur oil & gas, seperti gas separator, gas scrubber, flowline, air receiver tank, dan lainnya yang masuk dalam kriteria bejana tekan.
3. Tangki penimbun dengan tekanan atmosferik yang digunakan untuk menyimpan fluida dimana terdapat kandungan hidrokarbon dan / atau fluida lainnya yang digunakan dalam proses produksi oil & gas, seperti storage tank fuel, wash tank, gas boot dan sebagainya.
4. Pesawat angkat yang digunakan untuk mengangkat barang atau arang, seperti crane, forklift, chain block, personal platform dan sebagainya.
5. Peralatan putar berupa pompa atau kompresor yang digunakan untuk mengalirkan fluida dimana terdapat kandungan hidrokarbon dan / atau fluida lainnya yang digunakan dalam proses produksi oil & gas, seperti transfer pump, air compressor package, gas compressor, genset, dan peratan putar lainnya.
6. Peralatan yang membangkitkan, mendistibusikan, dan mengendalikan sistem tenaga listrik meliputi power generator, power transformer dan panel distribusi.
7. Bangunan struktur di perairan / offshore yang digunakan sebagai fasilitas produksi oil & gas, seperti platform, dan floating production facilities.
8. Peralatan sistem alat ukur serah terima yang digunakan pada kegiatan jual beli oil & gas, seperti metering skid.
Pada proses pemeriksaan teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan harus dilakukan oleh perusahaan inspeksi yang memiliki tools yang terkalibrasi, sistem manajemen yang tersertifikasi sesuai SNI ISO/IEC 17020, dan tenaga ahli yang bersertifikat sesuai bidangnya. Kelengkapan tersebut juga perlu di dukung dengan Alat pelindung diri yang terbaik dalam melakukan aktifitas pemeriksaan teknis saat berada di area ketinggian, confined space, paparan hydrocarbon tinggi, bahkan area yang mengandung bahan kimia.
Pemeriksaan teknis dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam upaya memitigasi risiko dan keamanan yang timbul dari tools & equipment yang dilakukan upgrade maupun penambahan baru, memberikan kepastian kepada pemilik fasilitas dan Lembaga sertifikasi migas untuk mengoperasikan peralatan baik yang digunakan sebagai alat angkut, alat ukur, alat distribusi, maupun alat produksi telah layak digunakan serta memberikan penghematan biaya terhadap kerusakan fasilitas dan terhentinya produksi oil & gas akibat kegagalan tools & equipment produksi. Konsistensi menjaga kelayakan fasilitas produksi secara periodic melalui standard inspeksi peralatan kunci sukses pemilik fasilitas dalam mencegah loss production opportunity (LPO).
Gambar 1. Kegiatan inspeksi peralatan putar (rotating equipment )
Gambar 2. Kegiatan inspeksi peralatan fire system