WAJIB PENGGUNAAN GAS DETECTOR SEBAGAI DASAR BEKERJA DI RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
Bekerja di ruang terbatas (confined space) sesuai standard OSHA 1910.146 terdapat beberapa definisi sebagai dasar dalam penentuan suatu ruang termasuk confined space. Dari standard didefinisikan sebagai ruangan yang cukup besar dan dikonfigurasi sedemikian rupa sehingga seorang karyawan dapat secara fisik masuk dan melakukan pekerjaan yang ditugaskan, confined space memiliki sarana terbatas atau terbatas untuk masuk atau keluar (misalnya, tangki, kubah, dan lubang adalah ruang yang mungkin memiliki sarana masuk terbatas.) serta tidak dirancang untuk karyawan bekerja dalam waktu yang lama. Confined space dibagi menjadi 3 kategori bahaya yang dapat menyebabkan silent fatality, yaitu:
Sebuah ruangan terbatas yang memiliki potensi risiko atmosfer atau bahaya fisik yang minim.
Sebuah ruang terbatas yang memiliki potensi risiko atmosfer atau bahaya fisik tinggi dan kontaminasi dapat diketahui.
Sebuah ruang terbatas yang memiliki potensi risiko atmosfer atau bahaya fisik sangat tinggi dan kontaminasi atmosfir yang tidak diketahui.
Dari penjelasan definisi confined space para pekerja yang akan bekerja di area terbatas diharapkan dapat mengidentifikasi bahaya dan jenis potensi kandungan gas pada area terbatas sebagai silent fatality. Oleh karena itu, dalam mitigasi mengurangi potensi bahaya tersebut pekerja yang melakukan pekerjaan di ruang terbatas perlu menyelesaikan sertifikasi safety confined space. Wajib bagi pekerja untuk menggunakkan alat pelindung diri (APD) seperti body harness, lanyard, robe grab, self retracting lifelines (SRL), dan rescue tripod serta memastikan dengan gas detector 4 parameter CO,O2,H2S,LEL pengukuran di area tersebut dalam ambang batas normal . Dalam pekerjaan confined space pekerja harus memiliki kondisi fit to work, dan sebelum memulai pekerjaan perlu melakukan safety briefing untuk memastikan semua syarat telah terpenuhi dan bahaya telah teridentifikasi dengan baik melalui pengkondisian ruang terbatas.
Apa Saja Persyaratan Bekerja di Ruang Terbatas?
Pekerjaan confined space terutama pada pekerjaan di perusahaan oil & gas yang mengacu ke peraturan NO.KEP. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) memiliki persyaratan minimal yang perlu dipenuhi bagi pekerja yang akan melakukan pekerjaan di area terbatas, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
Pekerjaan confined space harus dilengkapi dengan izin confined space entry adalah perizinan yang digunakan untuk mengizinkan pekerja memasuki ruang terbatas. Izin ini hanya berlaku untuk memasuki ruang terbatas dan telah disetujui oleh area authority.
Pelaksana pekerjaan harus memiliki pengawas masuk (entry supervisor) yang bertanggung jawab untuk memastikan apakah kondisi masuk sudah sesuai dengan rencana, mengizinkan masuk dan mengawasi kegiatan masuk dan menghentikan kegiatan masuk bila perlu, pekerja kompeten bersertifikasi (authorized entrant) adalah seseorang yang memiliki kompetensi tertentu dan diizinkan oleh perusahaan dan tercantum dalam izin untuk memasuki ruang terbatas, pengamat masuk (entry watcher) yang standby di titik masuk ruang terbatas yang hanya bertugas mengontrol keluar masuk pekerja, memonitor kondisi di dalam dan di luar ruang terbatas, menjaga komunikasi dengan petugas yang akan masuk dan mengaktifkan alarm jika ada masalah, serta petugas penyelamat (rescue tim) yang memiliki kompetensi tertentu dan siap bertugas untuk penyelamatan orang-orang yang memasuki ruang terbatas.
Pengawas pekerjaan telah memastikan terdapat sistem pengukuran gas dan isolasi energi.
Memastikan terdapat rambu/ safety sign di area kerja, memastikan terdapat alat komunikasi selama di dalam confined space dan system komunikasi yang telah disepakati.
Memastikan terdapat self-contained breathing apparatus (SCBA), alat hisap udara dan atau yang dapat membantu sirkulasi udara di dalam confined space.
Memastikan prosedur, JSA telah memperoleh persetujuan dari pengawas pekerjaan dan area authority serta telah dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh tim yang terlibat pada pekerjaan di ruang terbatas.
Dalam memenuhi 6 persyaratan bekerja di ruang terbatas dapat dilakukan pengukuran gas serta penggunaan alat perlindungan sesuai dengan standard pada tabel 1 berikut ini.
Table.1 Standard pengukuran gas dan perlindungan yang dibutuhkan bekerja di ruang terbatas
Jenis Pekerjaan Apa Saja yang Termasuk Pekerjaan Confined Space?
Pekerjaan confined space pada perusahaan oil & gas termasuk pekerjaan kategori 3 yang memiliki potensi risiko atmosfer atau bahaya fisik sangat tinggi dan kontaminasi atmosfir yang tidak diketahui. Beberapa contoh pekerjaan confined space di perusahaan oil & gas, yaitu: pemeliharaan atau maintenance (pencucian atau pembersihan) pada tangki atau box control jaringan pipa, pemeriksaan atau inspeksi rutin pada area ruangan terbatas, Kegiatan pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat pada dinding ruangan atau struktur confined space, maupun perbaikan pada area ruangan yang mengalami kerusakan, seperti kebocoran, memberikan pertolongan kepada pekerja yang mengalami cidera atau pingsan di ruang terbatas agar selamat jiwanya juga menjadi pekerjaan berbahaya apabila pekerja tidak dilengkapi dengan standard APD yang memadai untuk memasuki ruang terbatas.
Pada dasarnya semua pekerjaan yang berada di ruang terbatas pada perusahaan oil & gas menjadi silent fatality bagi pelaksana pekerjaan tidak bersertifikat confined space serta mengabaikan persyaratan dalam memasuki confined space. Upaya pengendalian bekerja di area confined space dari semua pekerja yang terlibat merupakan kunci keselamatan terlaksananya pekerjaan confined space tanpa silent fatality.
Gambar.1 Pekerja memasuki confined space dengan SCBA
Gambar.2 Alat Pelindung Diri (APD) memasuki confined space